kumpulan program pc dapat di download di sini secara gratis ANTI VIRUS | BROWSER | MULTIMEDIA | POTO EDITING | SYSTEM |

Sandiaga: Habib Bahar Tokoh Agama, yang Disampaikan Penuh Makna



Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno berharap kepolisian bijak menyikapi kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.

Habib Bahar dilaporkan komunitas Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia karena ceramahnya yang berisi hinaan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Aparat juga harus bijak untuk menyikapi, apalagi ini tokoh agama yang banyak pengikutnya, agar meneduhkan suasana, jangan sampai lebih memperuncing keadaan, dan itu jadi tanggung jawab kita semua,” kata Sandiaga, di Bulungan, Jakarta Selatan, Jumat (30/11/2018).

Sandiaga pun mengimbau semua pihak untuk bertutur kata yang menyejukkan suasana di tahun politik. Menurutnya kejadian semacam itu bukan pertama kali terjadi menjelang Pilpres 2019 ini.

“Ini terus berulang kejadian ulama dan tokoh masyarakat yang dalam keadaan pilpres seperti ini tentunya kita harus sama-sama berhati-sama menjaga ujaran kita dan menenangkan menyejukkan suasana,” ujarnya.

Meski mengaku belum mendengar ceramah Habib Bahar yang dipersoalkan, namun Sandi berharap ke depannya para ulama melalui ceramahnya menyampaikan ujaran yang meneduhkan suasana dan fokus di bidang ekonomi.

Apalagi, lanjut mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu, rakyat saat ini rindu akan demokrasi yang mempersatukan dan kesejukan.

“Beliau kan tokoh agama, di atas semua. Kalau tokoh agama, kiai, habib, itu menjadi panutan semua, dan juga apa yang disampaikan itu tentunya penuh makna. Kita sebagai masyarakat harus bijak untuk menangkap informasi, pesan-pesan, jangan cepat terprovokasi,” ujar Sandiaga.

Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dipolisikan oleh komunitas yang menamakan diri Jokowi Mania (Joman) dan Cyber Indonesia gara-gara ceramah kontroversialnya yang menghina Jokowi.

Habib Bahar dilaporkan dengan Pasal UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP No 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 207 KUHP, Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b angka 1, dan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2).

Polisi kini tengah mengusut kasus tersebut.

“Laporan polisi sudah diterima dan akan ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri,” kata Karopenmas Polri Brigjen Dedi Prasetyo.

SUMBER : jurnalindonesia.co.id
Share:

No comments:

Advertisement

jam dunia

Popular Posts

Wikipedia

Search results

postingan terbaru

Popular Posts