kumpulan program pc dapat di download di sini secara gratis ANTI VIRUS | BROWSER | MULTIMEDIA | POTO EDITING | SYSTEM |

Fadli Zon Sebut Usulan Jokowi Soal Grasi Baiq Nuril Buat Bangsa Malu


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon menyebut pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mendorong Baiq Nuril Maknun mengajukan grasi apabila upaya Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) ditolak. Fadli menyebut, pernyataan Jokowi itu membuat bangsa malu.


Fadli menjelaskan, bahwa pengajuan grasi dapat diajukan jika yang bersangkutan dijatuhi hukuman 2 tahun. Sementara, Baiq Nuril hanya dijatuhi hukuman 6 bulan bulan penjara, denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Oleh karena itu, Fadli menyebut Presiden Jokowi membuat bangsa malu. Sebab, kata dia, hal mendasar seperti itu saja bisa salah.

“Kalau grasi kan hukumannya kalau sesuai undang-undang di atas 2 tahun. Jadi menurut saya pernyataan presiden ini menimbulkan kita ya sebagai bangsa malu lah sebenarnya. Bagaimana bisa hal-hal yang sifatnya mendasar saja bisa salah,” kata Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/11/2018).

Politikus Partai Gerindra itu menilai, seharusnya sekelas Presiden Jokowi ini tidak boleh salah dalam urusan-urusan mendasar seperti ini. Dia menyarankan Jokowi mengevaluasi anak buahnya.

“Seharusnya memang di tim kepresidenan itu mempunyai tim yang kuat di bidang hukum dan konstitusi sehingga Presiden itu tidak boleh salah dalam urusan-urusan yang basic seperti ini,” ujar Fadli.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengusulkan Baiq Nuril untuk mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Namun, jika di tingkat PK Nuril masih belum mendapat keadilan, Jokowi menyarankan untuk mengajukan grasi. Menurutnya, itu prosedur hukum yang harus ditempuh.

“Seandainya nanti PK-nya masih belum mendapatkan keadilan, bisa mengajukan grasi ke Presiden. Memang tahapannya seperti itu. Kalau sudah mengajukan grasi ke Presiden, nah nanti itu bagian saya,” kata Jokowi di Pasar Induk Sidoharjo, Lamongan, Jawa Timur, Senin (19/11).

Pengacara Baiq Nuril, Joko Sumadi, mengaku tak mempertimbangkan opsi pengajuan grasi. Ia menilai Nuril tidak memenuhi syarat pengajuan grasi. Karena itu, opsi grasi dianggap tidak tepat.

“Saya dari awal tidak mempertimbangkan opsi grasi ya. Karena, pertama, setahu saya grasi itu harus menyampaikan dulu kita bersalah. Kalau tidak salah untuk seorang yang dijatuhi pidana lebih dari 2 tahun, sedangkan Nuril hanya 6 bulan, jadi tidak mungkin melakukan grasi dengan persyaratan itu,” ujar Joko.

Sebagai informasi, Baiq Nuril Makmun, mantan guru honorer di SMA Negeri 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) dihukum justru karena merekam percakapan mesum mantan kepala sekolah yang berusaha menggodanya yakni bernama H. Muslim.

SUMBER : jurnalindonesia.co.id
Share:

No comments:

Advertisement

jam dunia

Popular Posts

Wikipedia

Search results

postingan terbaru

Popular Posts